Sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan No. 74 Th 2007, Premi Asuransi Kerugian untuk Automobile menjadi 4,36% dengan diskon maksimal 25%. Belum lagi deductible yang yang ditanggung oleh nasabah (Own Risk/OR) naik menjadi Rp. 200.000. Beberapa asuransi mengaku keberatan dengan aturan ini. Mereka menganggap bahawa aturan ini tidak kompetitif. Namun asuransi besar yang sudah establish justru menanggapi positif aturan ini. Apalagi jika dievaluasi ternyata asuransi mendapatkan laba yang cukup besar dengan premi diatas maka premi dapat diturunkan.
Yang lebih menderita lagi adalah agent/broker yang biasa menikmati diskon hingga 50% kini hanya menikmati maksimal 25%. Belum lagi yang diberikan ke nasabah langsung.
Bagaimana dengan bengkel?
Pengalaman di Nasmoco Kaligawe, justru sangat menguntungkan. Pembayaran dari asurasni pada bulan September mencapai rekor dengan nilai transfer mencapai 800 jt-an!
Unit entry pun terus meningkat karena asuransi ingin meningkatkan pelayanan ke pelanggan.
Dengan demikian "bola panas" ini mulai bergulir ke bengkel! Siapkan bengkel anda untuk sebuah kompetisi yang sehat!
P.S:
Unutk diskusi ataupun komentar silahkan kunjungi : www.bodypaintshop.blogspot.com
Senin, 01 Oktober 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar